Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan seluruh persiapan teknis untuk penerapan B50 telah rampung sehingga implementasi dapat dilakukan secara serentak setelah diresmikan.
| Baca juga: Para Pemilik Mobil Diesel Lama Perlu Perhatikan Ini Sebelum Pakai B50 |
"Seluruh sektor sudah siap untuk menerapkan B50. Implementasinya akan dimulai setelah peresmian oleh Presiden," ujar Anggia, Rabu.
Menurut dia, kesiapan tersebut tidak hanya mencakup sektor transportasi, tetapi juga berbagai sektor industri yang menggunakan mesin diesel. Sebelum diberlakukan secara nasional, campuran biodiesel 50 persen telah melalui serangkaian uji coba pada beragam moda dan alat operasional.
Pengujian dilakukan pada kendaraan berat, kapal, kereta api, alat pertambangan, ekskavator, hingga mesin pertanian. Hasil uji tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memperluas implementasi B50 ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggia menegaskan distribusi B50 juga telah dipersiapkan secara nasional sehingga seluruh daerah siap menjalankan kebijakan tersebut secara bersamaan.
"Persiapannya sudah matang dan siap diterapkan di seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa program Biodiesel B50 akan diluncurkan pada Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Presiden meyakini peningkatan kandungan biodiesel dalam solar akan menghasilkan penghematan yang signifikan sekaligus mempercepat target swasembada energi nasional.
"Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita," ujar Prabowo.
Ia menilai kemandirian energi menjadi kebutuhan strategis di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global. Gangguan pada negara-negara produsen minyak maupun jalur distribusi energi internasional, seperti yang terjadi di kawasan Selat Hormuz, dinilai menjadi pengingat pentingnya memperkuat pasokan energi dari dalam negeri.
Pelaksanaan mandatori B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha penyedia BBM yang masih memiliki stok Biodiesel 40 (B40). Persediaan tersebut masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026, selama memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah masa transisi berakhir, implementasi mandatori B50 akan berlaku penuh sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan energi terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda