Menteri Perdagangan M Lutfi tengah meninjau sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta - - Foto: dok Kemendag
Menteri Perdagangan M Lutfi tengah meninjau sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta - - Foto: dok Kemendag

Blusukan ke Mal, Lutfi Minta Pengelola Perketat Protokol Kesehatan

Annisa ayu artanti • 10 Agustus 2021 20:26
Jakarta: Menteri Perdagangan M Lutfi meminta pengelola pusat perbelanjaan/ mal tetap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
 
Hal ini seiring dengan uji coba pembukaan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang akan berlangsung selama satu minggu pada 10-16 Agustus 2021.
 
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Lutfi saat melakukan peninjauan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Lutfi menjelaskan, selama masa uji coba pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

 
Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
 
Adapun bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
 
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
 
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” ujarnya.

 
Lutfi menekankan kepada seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat. “Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan