"Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah enam persen. Kalau dia meminjam di luar, katakanlah bisa 16 persen. Nah sisanya, yang menanggung pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kekurangannya kita tidak bayar," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius usai acara Launching Aplikasi LBH-UMK di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Yulius mengatakan, berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan KUR, ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.
Padahal pada Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Baca juga: Mengenal KUR dan Fungsinya ke Pelaku Usaha |
Sedang dievaluasi
Kendati sudah menerima sejumlah aduan mengenai bank penyalur KUR yang meminta agunan, Yulius belum mau menyebutkan nama ataupun jumlah bank pelanggar tersebut. Karena masih harus melakukan monitoring lebih lanjut bersama Ombudsman RI.
"Belum selesai (evaluasinya). Mudah-mudahan bulan depan, nanti evaluasi ini akan kita buka ke masyarakat bersama Ombudsman akan paparan. Setelah itu akan ada beberapa narasumber untuk menanggapi, nanti wartawan silakan dengar saja," tutur dia.
Adapun selain masalah agunan, Posko Bersama Pengaduan KUR juga menemukan pelaku UMKM juga menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.
Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.
Diketahui anggaran KUR untuk 2023 sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.
"Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar tiga persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar enam persen untuk debitur KUR baru," jelas Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News