Emas Antam. Foto: Dok: Antam.
Emas Antam. Foto: Dok: Antam.

Kejutan Awal Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok

Arif Wicaksono • 30 Maret 2026 09:15
Ringkasnya gini..
  • Berdasarkan informasi dari Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 09.05 WIB, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual sebesar Rp2.807.000 per gram atau turun Rp30.000 per gram.
  • Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini tercatat sebesar Rp2.425.000 per gram.
Jakarta: Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin, 30 Maret 2026, terpantau anjlok. 
 
Berdasarkan informasi dari Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 09.05 WIB, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual sebesar Rp2.807.000 per gram atau turun Rp30.000 per gram.
 

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini tercatat sebesar Rp2.425.000 per gram. Nilai tersebut turun tajam Rp36.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan kemarin.

Harga emas Antam hari ini

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam Senin, 30 Maret 2026:
 
Harga emas 0,5 gram: Rp1.453.000.
⁠Harga emas 1 gram: Rp2.807.000.
⁠Harga emas 2 gram: Rp5.554.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.306.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.810.000.
⁠Harga emas 10 gram: Rp27.565.000.
Harga emas 25 gram: Rp68.787.000.
⁠Harga emas 50 gram: Rp137.495.000.
Harga emas 100 gram: Rp274.912.000.
Harga emas 250 gram: Rp687.015.000.
‎⁠Harga emas 500 gram: Rp1.373.820.000
⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.747.600.000.
 
Dalam laman Antam tertera semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai peraturan pada PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback. 

Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan