Ilustrasi penumpang kereta jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto
Ilustrasi penumpang kereta jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto

KAI Daop 1 Jakarta Tolak Angkut 9.000 Calon Penumpang saat Nataru

Antara • 04 Januari 2022 16:50
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I membatalkan 9.000 tiket perjalanan calon penumpang kereta jarak jauh pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
 
Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

 
"KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Selasa, 4 Januari 2022.

Berikut rincian pembatalan keberangkatan calon penumpang:

  1. Stasiun Pasar Senen 5.000 tiket.
  2. Stasiun Gambir 2.000 tiket.
  3. Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek 2.000 tiket.
Eva menjelaskan penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namin biaya tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian biaya tiket ini dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.
 
Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
 
Ketentuannya antara lain penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin, dan menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam 
Kemudian, penumpang anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, dan menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.
 
"KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi KA," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan