“Kami minta pendampingan aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, KPK untuk meyakinkan kami sebagai KPA agar program tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Senin, 10 Agustus 2020.
Ia mengatakan pendampingan tersebut juga diharapkan mendorong pihaknya dapat menyalurkan dana setelah melalui proses verifikasi dengan baik. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima program bantuan subsidi upah.
“Jadi tidak mampir kemana-mana karena langsung ditransfer ke rekening pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah.
Ida menambahkan hal yang diperlukan saat ini adalah validasi data. “Kami minta BPJS TK di sini, penegak hukum agar validasi baik,” katanya.
Ia menekankan para pekerja yang akan diberikan bantuan subsidi upah tidak dibatasi dari sisi jenis pekerjaan.
“Tidak dibatasi, yang penting peserta BPJS TK dan upah di bawah Rp5 juta, jenis pekerjaan apa saja tidak jadi persyaratan,” kata Menaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News