Ilustrasi. FOTO: dok Ditjenbun Kementan
Ilustrasi. FOTO: dok Ditjenbun Kementan

Penyesuaian Tarif Pungutan CPO Diharapkan Beri Keadilan Distribusi

Antara • 18 Juli 2022 10:44
Jakarta: Pemerintah berharap penyesuaian tarif pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dapat memberi efek keadilan dan kepatuhan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
 
Mengutip Antara, Senin, 18 Juli 2022, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan pungutan dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus kepada pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
 
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor diharapkan dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan tulang punggung (backbone) perekonomian nasional. Beragam kebijakan juga telah ditetapkan pemerintah untuk mendukung hal tersebut.
 
Salah satunya tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Baca: Mantap! IMF Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif

Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu. Perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0/MT dolar AS berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri.
 
Hal itu diharapkan dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan juga harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
 
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. Dukungan  itu, khususnya dalam perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
 
"Utamanya pembangunan unit pengolahan hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel, serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat," kata Kemenko Perekonomian.
 
Perubahan kebijakan tersebut juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
 
Semua pihak pun diharapkan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya kesinambungan kelapa sawit. Hal itu mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan