Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, dikutip Rabu, 26 Juli 2023, mengatakan sanksi diberikan bagi SPBU yang terbukti melanggar pendistribusian BBM subsidi.
Selain itu, Pertamina juga mendapat laporan dari masyarakat, ada SPBU yang melayani konsumen yang membeli pertalite dengan menggunakan jeriken.
Setelah mereka periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini memberikan sanksi pembinaan berupa setop suplai pertalite selama dua minggu.
Baca: Menkeu: Situasi Dunia Sedang Kompleks! |
Sebelumnya, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat, 21 Juli dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu, 23 Juli.
Di SPBU tersebut dipasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya kami menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Kedua SPBU tersebut juga diminta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.
Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengkover kebutuhan pertalite di lapangan.
Dia menegaskan kepada lembaga penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM subsidi biosolar dan BBM penugasan pertalite dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang main-main dengan BBM subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News