Ilustrasi layanan Taspen. Foto: Dok Taspen
Ilustrasi layanan Taspen. Foto: Dok Taspen

Siap-siap! Gaji ke-13 Akan Dicairkan Taspen Mulai Juni 2023

Eko Nordiansyah • 09 Mei 2023 21:51
Jakarta: PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan menyalurkan gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan
 
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Baca juga: Pacu Inovasi Jadi Jurus Taspen untuk Meningkatkan Layanan bagi ASN dan Pensiunan

 
Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta. Namun peserta wajib melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
 
"Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," ujar dia.
 
Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM). 
 
Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Manfaat yang diterima  meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan