"Iya dong sukarela. Zalim namanya kalau maksa," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada Medcom.id, Kamis, 10 Juni 2021.
Program pensiun dini berlaku atau ditawarkan untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum kerja aktif karyawan. Opsi atau penawaran pensiun dini pada karyawan pada prinsipnya tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
Garuda membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri. Sumber pendanaan untuk membayarkan hak ini bersumber dari pendapatan operasional perseroan.
Dengan tidak adanya unsur paksaan, perseroan pun tidak memiliki target jumlah pegawai yang berpartisipasi. Lebih jauh terkait jumlah penghematan biaya yang diperoleh perusahaan untuk program ini hingga kini belum dapat diperhitungkan mengingat program bersifat sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News