Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya akan melayani penerbangan bagi penumpang khusus yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada penumpang yang dikategorikan sesuai Surat Edaran," kata Danang pada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Selain itu, pada tanggal tersebut Lion Air Group juga menawarkan layanan lain seperti penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passanger charter) dan penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter). Layanan ini tetap dioperasikan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat.
"Selain itu kami juga melayani penerbangan charter dan cargo," ujar Danang.
Lion Air Group berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta pihak penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter. Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam menerbangi berbagai kota utama dan kota sekunder di Indonesia dan mancanegara.