"Jadi hingga 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Rabu, 27 April 2022.
Dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, Anwar memaparkan, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucapnya.
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti laporan pengaduan
Dalam hal laporan pengaduan, tambahnya, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dilakukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.