Keputusan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dan masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (30/6).
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dikutip kembali pada Selasa, 1 September 2026.
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Dasarnya
Penetapan tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).Dalam penyesuaiannya, pemerintah memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026.
Rinciannya yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan parameter tersebut sebenarnya berpotensi membuat tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak berubah pada Juli hingga September 2026.
| Baca juga: Biaya Naik Daya Listrik 450 ke 900 VA, Begini Cara Pengajuannya |
Tarif Listrik PLN September 2026 per kWh
Dengan keputusan tersebut, tarif listrik yang berlaku hingga September 2026 masih sama. Berikut daftar tarif berdasarkan golongan pelanggan.1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis
6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Industri
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum
6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
Layanan lainnya: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
450 VA: Rp325 per kWh
900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
200 kVA: Rp925 per kWh