Namun, tidak sedikit yang khawatir riwayat pinjaman tersebut bisa menghambat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.
Kabar baiknya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan debitur dengan pinjol di bawah Rp1 juta tetap bisa mengajukan KUR.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan akses pembiayaan lebih terjangkau untuk mengembangkan bisnisnya.
Pinjol kecil tak lagi jadi hambatan
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
| Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI Lewat Online |
Kebijakan tersebut sejalan dengan relaksasi yang diberikan OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan kebijakan tersebut, data SLIK yang ditampilkan hanya mencakup kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas sehingga pinjaman dengan nilai di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perbankan.
Syarat KUR BRI
Meski demikian, Antonius menegaskan bahwa calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR yang telah ditetapkan pemerintah dan perbankan.Ia menyebutkan salah satu syarat utama adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Selain itu, calon debitur juga harus memiliki legalitas usaha yang dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.
“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujarnya.
Selain legalitas usaha, calon debitur juga wajib memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk pengajuan KUR di atas Rp50 juta, calon debitur juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan valid.
BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) guna memastikan calon debitur tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.
“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.
Ia menambahkan KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memasuki masa persiapan pensiun atau telah pensiun.
Selain memenuhi persyaratan administratif, Antonius menyebut calon debitur juga akan melalui proses asesmen oleh perbankan, termasuk penilaian terhadap rekam jejak pembayaran kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam persetujuan KUR.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda