Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mal tetap kehilangan puncak kunjungan atau peak hour karena operasional mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas 25 persen.
"Malam hari adalah puncak kunjungan bagi pusat perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan pukul 17.00 saja maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan," katanya kepada Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021.
Dia juga menyebutkan, paling tidak dengan waktu operasional dan kapasitas yang masih dibatasi tersebut tingkat kunjungan hanya 10 persen.
"Pusat perbelanjaan yang beroperasi hanya sampai dengan pukul 17.00 dan hanya dengan kapasitas 25 persen maka tingkat kunjungannya hanya akan berkisar 10 persen saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, pengusaha pusat perbelanjaan sangat berharap PPKM level empat dan tiga dapat berjalan efektif sehingga tidak berkepanjangan dan segera bisa diakhiri.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perdagangan diperbolehkan dibuka dengan batas maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News