Berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi yang dilansir pada Jumat, 16 Oktober 2026, saat ini pemohon dapat memilih paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun yang dikenakan tarif Rp650.000, atau sepuluh tahun sebesar Rp950.000.
Selain menyiapkan biaya, calon pemohon perlu melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan melalui aplikasi M-Paspor.
Syarat Membuat Paspor Elektronik
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai dokumen pendukung yang memuat informasi identitas pemohon.
Prosedur Membuat Paspor melalui M-Paspor
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan paspor berikut:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor, kemudian ikuti petunjuk untuk mengajukan permohonan.
- Pilih kantor imigrasi yang dituju dan tentukan jadwal kedatangan sesuai pilihan yang tersedia di aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai arahan petugas.
- Berikan keterangan yang benar dan sesuai dengan dokumen identitas selama proses wawancara.