Cara Membuat Paspor. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Cara Membuat Paspor. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Biaya Membuat Paspor Elektronik 2026, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Annisa ayu artanti • 16 Oktober 2026 22:12
Ringkasnya gini..
  • Pembuatan paspor memerlukan dokumen identitas, seperti e-KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
  • Permohonan diajukan melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  • Rincian biaya Rp650.000 untuk paspor elektronik lima tahun dan Rp950.000 untuk paspor elektronik sepuluh tahun.
Jakarta: Berencana liburan ke luar negeri atau bepergian untuk keperluan pekerjaan? Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum melakukan perjalanan internasional. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah persyaratan administrasi dan biaya yang perlu diketahui.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi yang dilansir pada Jumat, 16 Oktober 2026, saat ini pemohon dapat memilih paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun yang dikenakan tarif Rp650.000, atau sepuluh tahun sebesar Rp950.000.

Selain menyiapkan biaya, calon pemohon perlu melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan melalui aplikasi M-Paspor.
   

Syarat Membuat Paspor Elektronik


Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen persyaratan berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sebagai dokumen pendukung yang memuat informasi identitas pemohon.
Pastikan data identitas pada dokumen yang digunakan sesuai agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Persyaratan dokumen dapat berbeda untuk kondisi pemohon tertentu, sehingga sebaiknya periksa kembali ketentuan resmi imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
 

Prosedur Membuat Paspor melalui M-Paspor


Setelah dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan paspor berikut:
  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor, kemudian ikuti petunjuk untuk mengajukan permohonan.
  2. Pilih kantor imigrasi yang dituju dan tentukan jadwal kedatangan sesuai pilihan yang tersedia di aplikasi.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
  4. Ikuti proses pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai arahan petugas.
  5. Berikan keterangan yang benar dan sesuai dengan dokumen identitas selama proses wawancara.
Pastikan seluruh tahapan diikuti sesuai instruksi petugas imigrasi. Informasi mengenai status permohonan dan tahapan selanjutnya dapat diperiksa melalui kanal resmi yang disediakan imigrasi. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan