"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 24 November 2022.
Lebih lanjut, Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
Namun, di sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespons kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Baca juga: Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan |
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
"Sepanjang UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," ujar Dhaniswara.
Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat.
"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News