"Pada minggu ini pemerintah pusat akan meluncurkan penjaminan pinjaman untuk sektor koorporasi non-UMKM dan non-BUMN," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Jabar dengan PT SMI tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Menurutnya, tak hanya perusahaan BUMN dan UMKM saja yang berhak mendapatkan bantuan pinjaman pendanaan dari pemerintah pusat tetapi juga sektor swasta juga perlu mendapatkan bantuan pemerintah khususnya dikala pandemi.
Dengan begitu pemerintah berharap penyaluran pinjaman tersebut dapat menjaga kelangsungan usaha dan mencegah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hal ini juga dilakukan untuk membantu perusahaan perusahaan terdampak covid-19 untuk menjaga kelangsungan usaha dan untuk mencegah PHK berlanjut," jelasnya.
Adapun total penyaluran pinjaman untuk sektor korporasi non-UMKM dan non-BUMN tersebut hingga akhir tahun mencapai Rp100 triliun.
"Total penyaluran pinjaman sampai akhir tahun ini Rp100 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News