"Kami memiliki data, dan hanya sebesar enam persen pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200 persen dan itu ada catatan data pemakaian semua," kata Yuddy Setyo dalam diskusi virtual yang diikuti Antara di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Lebih lanjut, Yuddy menjelaskan ada sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya pada Mei 2020.
Dari 4,3 juta pelanggan tersebut, hanya enam persen yang mengalami kenaikan hingga 200 persen saat tagihan listrik Mei 2020. Yuddy menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagai kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan PSBB.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya," kata Bob.
Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.
Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen-nya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.
PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News