Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Cara Komplain ke Pemerintah Bila Jadi Konsumen yang Dirugikan

Ilham wibowo • 03 September 2020 14:17
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas untuk mendapatkan kualitas mutu barang dan layanan jasa yang sesuai. Keluhan saat melakukan aktivitas berbelanja bisa disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur.
 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa implementasi perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8/1999 dan diperkuat dengan sejumlah peraturan turunannya. Sanksi terberat bagi pedagang yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang yakni proses pidana.
 
"Kalau didapat pelanggaran berulang tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan proses pidananya," kata Veri dalam webinar perlindungan konsumen nasional 2020, Kamis, 3 September 2020.

Veri menegaskan bahwa pihaknya siap menampung semua pengaduan konsumen dengan melengkapi bukti yang bisa ditindaklanjuti. Selain UU, saat ini Kemendag juga memiliki tim penyidik yang menjangkau temuan dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen hingga di tingkat kabupaten/kota.
 
"Kami dapat menerima pengaduan masyarakat dan klarifikasi pengaduan, semua dalam bentuk pemeriksaan berita acara," paparnya.
 
Pengaduan tersebut bisa dilakukan berbagai cara yang dianggap paling memudahkan masyarakat sebagai konsumen. Aduan bisa disampaikan langsung dengan mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal PKTN Kemendag di Jakarta atau melalui surat.
 
Keluhan konsumen juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp 0853-1111-1010 serta email dengan alamat pengaduan.konsumen@kemendag.go.id. Fasilitas website resmi simpktn.kemendag.go.id juga bisa dimanfaatkan untuk mencari informasi yang tepat dalam menyampaikan keluhan.
 
"Tentu kami analisa dan klarifikasi, kami juga lakukan mediasi sehingga membawa penyelesaian secara musyawarah. Layanan ini kami siap bantu memecahkan masalah di bidang perlindungan konsumen," ucap Veri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan