Berdasarkan aturan pemerintah yang dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Selasa, 3 Mei 2022 ditetapkan perhitungan upah libur menjadi dua bagian yaitu waktu kerja enam hari dan waktu kerja lima hari.
Untuk upah lembur pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam per minggu perhitungan upah adalah jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, dan jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu, untuk pekerja dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu adalah jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, dan jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.