“Saya minta semua pihak mengupayakan agar dalam situasi seperti ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Menteri Ida dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 7 Juli 2021.
Fauziah menambahkan sektor non-esensial diharap dapat melakukan sejumlah langkah yang diperlukan para pekerja agar tetap aman dan produktif. Termasuk tidak memaksa karyawan 'membangkang' ke aturan PPKM Darurat dengan menyuruh mereka masuk kantor.
“Kepada pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, hendaknya sama-sama memahami situasi ini dengan bijaksana,” tegas dia.
Melalui PPKM Darurat, pemerintah menargetkan penurunan indeks mobilitas hingga angka 50 persen. Namun, hingga kini Kementerian Kesehatan mencatat kian terjadi peningkatan kasus positif covid-19 menjadi 2,345,018 kasus per Rabu, 7 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News