Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Metro TV
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Menaker Minta Sektor Non-Esensial Tak PHK Pekerja Akibat PPKM Darurat

MetroTV • 07 Juli 2021 13:53
Jakarta: Aturan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mewajibkan 100 persen pekerja sektor non-esensial work from home (WFH). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha menggunakan PPKM Darurat sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja (PHK) karyawan.
 
“Saya minta semua pihak mengupayakan agar dalam situasi seperti ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” kata Menteri Ida dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 7 Juli 2021.
 
Fauziah menambahkan sektor non-esensial diharap dapat melakukan sejumlah langkah yang diperlukan para pekerja agar tetap aman dan produktif. Termasuk tidak memaksa karyawan 'membangkang' ke aturan PPKM Darurat dengan menyuruh mereka masuk kantor.

“Kepada pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, hendaknya sama-sama memahami situasi ini dengan bijaksana,” tegas dia.
 
Melalui PPKM Darurat, pemerintah menargetkan penurunan indeks mobilitas hingga angka 50 persen. Namun, hingga kini Kementerian Kesehatan mencatat kian terjadi peningkatan kasus positif covid-19 menjadi 2,345,018 kasus per Rabu, 7 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan