Langkah hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam hubungan keduanya yang telah berlangsung cukup panjang.
Keputusan tersebut diambil Hary Tanoe setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial dinilai menyerang dirinya secara pribadi, termasuk perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group. Ia menilai pernyataan tersebut sudah melewati batas dan perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Laporan tersebut kembali menyoroti hubungan Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka yang sebelumnya juga diwarnai persoalan bisnis dan hukum.
Baca Juga :
Jusuf Hamka Borong 150 Aletra L8 EV di GJAW 2024
Berawal dari Tuntutan Sebesar USD28 Juta
Perseteruan kedua pengusaha besar ini ternyata memiliki akar sejarah yang panjang. Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI yang dilansir pada Kamis, 1 Oktober 2026, konflik bermula dari transaksi surat berharga tahun 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Unibank. Kasus lama inilah yang menyeret nama Hary Tanoesoedibjo ke dalam sengketa hukum.
Kemudian CMNP resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang ditetapkan pada April 2026.
Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi sebesar USD 28 juta, ditambah bunga 6 persen yang terus berjalan sejak tahun 2002. (Wisa Irena Br Sitepu)