Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kemenperin Dukung Kebijakan Pengendalian IMEI

Husen Miftahudin • 19 April 2020 15:31
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Beleid itu bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia.
 
"Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
 
Aturan mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
 
"Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," papar Janu.
 
Penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
 
Produk yang masuk lingkup validasi IMEI adalah handphone pintar, komputer genggam, dan tablet. Perangkat yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
 
Dengan skema whitelist, perangkat yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin equipment identity register (EIR) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke central equipment identity registry (CEIR). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.
 
"Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," pungkas Janu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan