Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Acung Jempol! Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Kini Dipersingkat Jadi 12 Jari

Antara • 12 Januari 2023 07:45
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
 
Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.
 
"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang digelar Kemenkop UKM, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Januari 2023.

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Baca: Cicilan KPR Bakal Naik, Suku Bunga Acuan BI Berpotensi Naik 25 Poin

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.
 
Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
 
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
 
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu No.2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.
 
Sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan