Akun Twitter milik Fatimah Zahratunnisa, @zahratunnisaf, baru-baru ini membeberkan pengalaman tak mengenakan perihal pajak. Dalam cuitannya, ia menceritakan harus membayar Rp4 juta untuk membawa pulang piala yang didapatkan dari ajang menyanyi di Jepang, ke Indonesia.
"(Tahun) 2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo (Indonesia) karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta,” tulis Fatimah.
Ia merasa tidak terima dengan ketentuan tersebut. Saat menolak untuk membayar, Zahra diminta untuk membuktikan bahwa piala itu adalah hadiah. Bahkan ia harus menunjukkan rekaman video dirinya saat di acara TV Jepang.
"Sampe nunjukin video acara TV-nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” keluh dia.
Dimintai sejumlah uang
Meskipun petugas bea cukai akhirnya percaya bahwa piala itu merupakan hadiah, perempuan bernama lengkap Fatimah Zahratunnisa itu masih dibuat kesal. Pasalnya, ia tetap ditanyakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang."Meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!” kata dia.
Harus negosiasi sengit
Fatimah baru bisa membawa pulang pialanya tanpa perlu membayar biaya sepeser pun setelah melewati proses negosiasi sengit. Ia mengatakan, hingga kini ia masih kesal karena harus membayar hadiah yang bahkan ia dapatkan gratis.Cuitan tersebut kemudian viral. Sejumlah warganet pun turut mengungkapkan kekecewaan dan membagikan pengalamannya ketika berurusan dengan Bea Cukai Indonesia.
Baca: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Pamer di Medsos
"Saya aja impor diamond ketahan hampir 10 bln trus kena pajak 4jt an, udah bayar eh barangnya pas diterima hilang,” tulis akun @rifqi_xxxxx.
“Ayo @beacukaiRI semangat bersih-bersih dari oknum. Pengkhianat banget ga tuh nanya "bisa bayar berapa?" Integritas value pertama di kemenkeu loh,” komentar @thisisxxxxx.
Akun resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai @beacukaiRI sempat membalas cuitan Fatimah. Menurut akun itu, setiap barang yang masuk ke Indonesia harus dikenai pajak.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift."
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News