\ Jokdri Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Lain
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan kedua Joko Driyono (Foto: medcom.id/Muhammad Al Hasan)
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan kedua Joko Driyono (Foto: medcom.id/Muhammad Al Hasan)

Polemik Pengaturan Skor Sepak Bola

Jokdri Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Lain

Bola pssi Pengaturan Skor Sepak Bola Joko Driyono
Muhammad Al Hasan • 21 Februari 2019 13:54
Jakarta: Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Joko Driyono berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Sejauh ini, Plt Ketum PSSI tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti dalam perkara pengaturan skor.
 
Dalam keterangannya, Argo menyebut bahwa mantan Sekjen PSSI tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini tentunya baru terjadi apabila penyidikan Satgas Antimafia Bola dan PPATK terhadap sejumlah transaksi keuangannya terbukti.
 
Sebagai orang yang berkuasa di PSSI patut diduga Jokdri turut andil dalam kasus pengaturan skor. Polisi menaruh kecurigaan ada aliran dana ke Jokdri terkait pengaturan skor itu.

Baca:Kembali Diperiksa, Jokdri Bakal Dicecar 15 Pertanyaan


"Itu kemungkinan bisa terjadi, semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Februari 2019.
  "Apakah bisa muncul laporan versi baru itu semua bisa terjadi, misalnya dalam satu penyidikan ada muncul pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi," lanjut dia.
 
"Tapi ini masih dalam kajian dan dalam pendalaman penyidik," ungkap dia.
 
Saat ini, Jokdri tengah menjalani pemeriksaan kedua setelah kemarin Senin, 18 Februari dilakukan pemeriksaan perdananya. Jokdri dicecar 32 pertanyaan oleh polisi dan baru mendapat 17 pertanyaan dalam pemeriksaan yang memakan waktu 20 jam lebih itu. Kini, di pemeriksaan kedua, Jokdri akan dicecar 15 pertanyaan sisanya.

Baca juga:Menpora Angkat Bicara Soal Rencana PSSI Gelar KLB


Menurut Argo, sampai kini Jokdri sendiri belum mengakui perbuatannya menyuruh ketiga anak buahnya melakukan pencurian dan perusakan dokumen dari bekas kantor PT Liga Indonesia itu.
 
Sementara, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan pemeriksaan tiga saksi sebelumnya yang notabene anak buah Jokdri. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen.
 
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
 
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
 
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
 
Video:?Janji Jokdri untuk PSSI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif