\ Masih Diperiksa Penyidik, Jokdri Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: medcom.id/ Muhammad Al Hasan)
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: medcom.id/ Muhammad Al Hasan)

Polemik Pengaturan Skor

Masih Diperiksa Penyidik, Jokdri Dicecar Puluhan Pertanyaan

Bola Pengaturan Skor Sepak Bola
Muhammad Al Hasan • 18 Februari 2019 18:59

Joko Driyono masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perusakan sejumlah dokumen. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka Jokdri pada 14 Februari silam.

Jakarta: Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Joko masih menjalani pemeriksaan.
 
"Pak Joko Driyono hadir pukul 10 pagi di Polda Metro Jaya dan kemudian sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Penyidik akan menanyakan sekitar 32 pertanyaan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019.
 
"Nanti jumlahnya (pertanyaan) bisa mengembang atau tidak, tergantung penyidik," lanjut Argo.
  Argo menegaskan, bahwa Jokdri akan diperiksa berkaitan dengan dugaan pengrusakan sejumlah dokumen di bekas Kantor PT Liga Indonesia. Selain itu, ia juga akan diperiksa terkait sejumlah dokumen yang pernah ditemukan Satgas Antimafia Bola saat melakukan penggeledahan di kediamannya pada Kamis 14 Februari.

Baca: Sekjen PSSI: Sesuai Statuta, Jokdri Masih Ketum PSSI

"Garis besar dari pertanyaan penyidik adalah yang bersangkutan pada staffnya menyuruh mengambil sesuatu barang di wilayah situasi police line, wilayah penguasaan penyidik. Selain itu juga nanti akan ditanyakan dokumen-dokumen yang disita dari kantor ya dan dari rumah, jadi nanti dipertanyakan, itu garis besarnya yang akan dilakukan penyidik," jelas dia.
 
Belum ada kepastian penahanan yang ditetapkan untuk Jokdri. Menurutnya, status penahanan Jokdri tergantung penyidik.
 
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada Kamis 14. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik pengrusakan dokumen.
 
Jokdri disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 dan 233.
 
Video: Janji Jokdri untuk PSSI
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ASM)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif