\ Sekjen PSSI: Sesuai Statuta, Jokdri Masih Ketum PSSI
Sekjen PSSI Ratu Tisha ditemani Waketum PSSI, Iwan Budianto saat meladeni pertanyaan wartawan terkait status Jokdri di PSSI. (Foto: medcom.id/Rendy Renuki)
Sekjen PSSI Ratu Tisha ditemani Waketum PSSI, Iwan Budianto saat meladeni pertanyaan wartawan terkait status Jokdri di PSSI. (Foto: medcom.id/Rendy Renuki)

Polemik Pengaturan Skor Sepak Bola

Sekjen PSSI: Sesuai Statuta, Jokdri Masih Ketum PSSI

Bola pssi Pengaturan Skor Sepak Bola Joko Driyono
Rendy Renuki H • 18 Februari 2019 15:15
Sekjen PSSI Ratu Tisha menilai, statuta PSSI tidak mengharuskan Jokdri mundur sebagai Plt Ketum PSSI setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Jakarta:
Joko Driyono menjadi tersangka terkait perusakan barang bukti dokumen di kantor PT Liga Indonesia. Namun, status tersebut tak lantas menggugurkan posisi pria yang karib disapa Jokdri itu sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
 
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria. Menurut Tisha, posisi Plt Ketua Umum PSSI yang masih dijalankan Jokdri sesuai dengan statuta PSSI.
  "Posisinya kita masih menjalankan sesuai statuta saja. Di statuta kan tidak dimention tentang apa-apa, jadi kita jalan dong," kata Tisha saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru, Senin 18 Februari.

Baca:Joko Driyono Penuhi Panggilan Polisi


Penetapan status tersangka Jokdri menurut Tisha juga bukan hal yang paling penting. Menurutnya hal terpenting yang harus disoroti PSSI adalah menjalankan program yang ada saat ini hingga 2020 mendatang.
 
"Yang paling penting itu bukan area itu (penetapan tersangka Jokdri). Yang paling penting itu fokus kita untuk menjalankan program manajemen layer di kesekretariatan jenderal," tutur Tisha.
 
"Hasil dari kongres tidak pernah berhenti terkait apapun yang terjadi di area political layer. Kita PSSI hormati proses hukum, tapi yang jelas PSSI harus fokus seluruh program yang ada," pungkasnya.
 
Jokdri menjadi tersangka setelah dituntut dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal tersebut pada intinya mengacu kepada pencurian atau perusakan barang bukti yang telah dipasang police line.
 
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
 
Video:?Janji Jokdri untuk PSSI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif