\ Peneliti Kemenkumham: Pelaku Pengaturan Skor Bisa Dipidana
Peneliti Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto. (Foto: Medcom.id/Lino)
Peneliti Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto. (Foto: Medcom.id/Lino)

Polemik Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Peneliti Kemenkumham: Pelaku Pengaturan Skor Bisa Dipidana

Bola liga 1 indonesia
Gregorius Gelino • 14 Desember 2018 17:43
Jakarta: Skandal pengaturan skor sepak bola di Indonesia kian runyam. Padahal, negara ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuat para pelaku jera.
 
Peneliti Kementerian Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto, menjelaskan bahwa pemerintah bisa mengutus kepolisian untuk menginvestigasi kasus suap pengaturan skor.
 
Itu dikatakannya karena negara punya undang-undang khusus yang mengatur masalah tersebut. Kendalanya saat ini, hanya sinergi pemerintah dengan induk sepak bola Tanah Air (PSSI).
  "Buka lebar-lebar hukum negara masuk, kepolisian dan kejaksaan karena contohnya sudah banyak. Calciopoli di Italia beres karena itikad baik dari FIGC (Federasi Sepak Bola Italia)," ungkap Eko dalam diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (14/12/2018).
 
Klik:Rute Konvoi Persija Jakarta, Start di GBK dan Finis di Balai Kota
 
Ditegaskan Eko, undang-undang yang sangat relevan dalam tindak pidana suap olahraga adalah UU no. 11 tahun 1980. Jika terbukti melanggar, pelakunya tentu bisa dipidana.
 
"Dalam kasus olahraga tentu tidak ada unsur kerugian negara. Karena itu, hukum yang tepat digunakan adalah UU no. 11 tahun 1980 dan itu pun masih berlaku," kata Eko.
 
Eko berharap semua pihak yang terkait bisa mengambil pelajaran dari skandal pengaturan skor yang kerap terjadi hingga kini. Dengan begitu, sepak bola Indonesia bisa lebih sehat.
 
"Jadikan ini momentum bagus agar negara berkolaborasi dengan PSSI," tutup Eko.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KAU)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif