Seperti yang dilontarkan Chief Operating Officer PT LIB Tigorshalom Boboy disela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB, bahwa status marquee player sudah dihapus. Namun, jika ada pemain kelas dunia yang bergabung ke salah satu klub di Indonesia, maka ia masuk kategori pemain asing.
Untuk musim ini, masih menurut Tigor, kuota pemain asing adalah 3+1. Artinya, tiga pemain dari negara mana saja dan satu pemain dari benua Asia.
Yang menarik pada regulasi baru ini, setiap klub peserta wajib memiliki dan mendaftarkan pemain di bawah 23 tahun atau U-23. Hanya saja, setiap klub peserta tidak wajib memainkan pemain U-23 dalam satu pertandingan.
"Untuk marquee player ditiadakan. Sedangkan untuk pemain U-23 ada tujuh pemain yang harus didaftarkan, tapi tidak wajib main. Yang penting mereka terdaftar," ujar Tigor kepada media.
"Regulasi untuk pemain U-23 itu muncul dari PSSI dan untuk memainkannya atau tidak semua tergantung kebijakan klub," tegasnya.
Sebagai info, PT LIB telah mewajibkan kepada 18 klub peserta Liga 1 Indonesia 2018 untuk memiliki dan mendaftarkan maksimal 30 pemain dan sekurang-kurangnya 18 pemain.
Sementara pihak klub harus mendaftarkan pemain di periode pertama ini paling lambat pada 29 Maret mendatang. Sedangkan periode kedua dibuka kembali pada 5 Juli dan ditutup 8 Agustus 2018.
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami@medcom_olahraga
Video: PT LIB Akhirnya Lunasi Dana Subsidi Klub-klub Liga 1 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RIZ)