\ Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean
Pihak Kepolisian Bandung, memamerkan atribut salah satu pelaku pengeroyokan Ricko Andrean yang berhasil ditangkap (Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno)
Pihak Kepolisian Bandung, memamerkan atribut salah satu pelaku pengeroyokan Ricko Andrean yang berhasil ditangkap (Foto: MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno)

Pengeroyokan suporter

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Ricko Andrean

Bola persija persib bandung liga 1 indonesia 2017
Octavianus Dwi Sutrisno • 01 Agustus 2017 17:28
medcom.id, Bandung - Polrestabes Bandung akhirnya berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Ricko Andrean (22), saat laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu lalu. Ada lima tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian Bandung.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, salah satu pelaku yaitu WFR (19) yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediamannya, Ciparay Kabupaten Bandung.
 
Dia ditangkap karena ikut dalam aksi pengeroyokan. Dalam keterangannya, WFR mengaku telah melakukan tendangan ke arah Ricko.
  "Pelaku ini kita amankan, pada hari Minggu kemarin 30 Juli 2017," ungkap Hendro kepada wartawan, Senin 1 Juli 2017.

Baca:Polisi Bakal Usut Tuntas Kasus Kematian Ricko Andrean


Hendro menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang korban, baju dan topi yang dikenakan tersangka di lokasi kejadian.
 
"Tersangka diduga tidak hanya sendirian, masih ada pelaku lain dan masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
 
Penangkapan WFR merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya empat tersangka penyebaran ujaran kebencian yang mereka posting di media sosial Instagram dan Facebook masing-masing usai pertandingan. Keempat tersangka dengan inisial AKH (17), GRF (19), EM (23) dan SL (26) dikenakan UU ITE.

Baca juga:Persija Ucapkan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Suporter Persib


"Keempat pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda - beda; Sukabumi, Karawang, Cimahi, dan Ciamis," lanjut Hendro.
 
Hingga saat ini, tersangka pengeroyokan Ricko dan tersangka penyebar ujaran kebencian tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung.
 
Untuk WFR, polisi mengenakan pasal 170 ayat 2 ke-3e KHUP pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk keempat tersangka ujaran kebencian, mereka dikenakan pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Video:?Laga Pramusim Peluang Pemain Baru Unjuk Gigi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif