Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook
Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Whisnu Mardiansyah • 17 Desember 2020 12:27
Beredar sebuah artikel berjudul "Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok". Artikel beredar di media sosial facebook.
 
Akun facebook atas nama Saadah membagikan artikel ini pada 17 Desember 2020. Dalam unggahannya ia mengutip pendapat pengamat hukum yang menjadi narasumber dalam artikel yang dimuat di situs panjimas.com, berikut narasinya.

"*Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok*
*Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI 3 tahun yang lalu.*
*“Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel. Red),” tandasnya.*
14 Dec 2020
https://www.panjimas.com/.../habib-rizieq-ditahan-dengan.../"


[Cek Fakta] Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI? Ini Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim Rizieq Shihab ditahan karena menggagalkan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017 adalah salah. Faktanya, Rizieq Shihab ditahan karena dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Dilansir dari Medcom.id, polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
 
[Cek Fakta] Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI? Ini Faktanya
 
Dilansir Medcom.id, Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
 
Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
[Cek Fakta] Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI? Ini Faktanya
 
Kesimpulan:
Klaim Rizieq Shihab ditahan karena menggagalkan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017 adalah salah. Faktanya, Rizieq Shihab ditahan karena dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
 
Informasi ini jenis hoaks Satire atau parodi. Konten jenis ini biasanya tidak memiliki potensi atau kandungan niat jahat, namun bisa mengecoh.
 
Satire merupakan konten yang dibuat untuk menyindir pada pihak tertentu. Kemasan konten berunsur parodi, ironi, bahkan sarkasme. Secara keumuman, satire dibuat sebagai bentuk kritik terhadap personal maupun kelompok dalam menanggapi isu yang tengah terjadi.
 
Sebenarnya, satire tidak termasuk konten yang membahayakan. Akan tetapi, sebagian masyarakat masih banyak yang menanggapi informasi dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang serius dan menganggapnya sebagai kebenaran.
[Cek Fakta] Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI? Ini Faktanya
Referensi:
1.https://www.medcom.id/nasional/hukum/ObzZZWeb-pemeriksaan-rampung-rizieq-shihab-langsung-ditahan
2.https://www.medcom.id/nasional/hukum/Gbmqq69b-rizieq-shihab-ditahan-di-rutan-polda-metro
3.https://archive.vn/fG4Yt
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan