Karenanya, Telegram menegaskan bahwa pihaknya terus memastikan verifikasi akun resmi aktif dalam bentuk saluran, grup publik atau bot, guna memastikan pengguna berinteraksi dengan akun yang resmi.
Telegram menyebut pihaknya akan memverifikasi akun resmi dengan mengonfirmasi bahwa akun tersebut telah memverifikasi akunnya di setidaknya dua platform lain, yaitu TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, VK dan Snapchat.
Akun resmi perlu menambahkan tautan profil saluran Telegram mereka di platform tersebut, sehingga tim Telegram dapat mengonfirmasi bahwa akun tersebut dimiliki oleh pemilik yang sama. Setelah selesai, pemilik akun perlu menghubungi Telegram @VerifyBot untuk verifikasi.
Untuk organisasi, tautan ke saluran Telegram dari situs web resmi organisasi juga dapat dipertimbangkan. Bot akan menawarkan pilihan untuk memasukan data dan komentar tambahan setelah memeriksa tautan media sosial.
Badge verifikasi akan diberikan ke halaman terverifikasi, dan setelah mengikuti langkah verifikasi halaman, maka saluran, grup, atau bot yang berhasil diverifikasi akan menerima badge verifikasi berupa tanda centang di sebelah nama akun, untuk membedakannya secara visual dari akun tidak resmi lainnya.
Sementara itu, pengeditan nama halaman tidak dapat lagi dilakukan setelah diverifikasi. Saluran, grup, atau bot yang telah terverifikasi tidak dapat mengubah nama atau tautan pendeknya (t.me/...).
Namun jika perubahan diperlukan, Telegram menyebut bahwa pemilik akun dapat menghapus status verifikasi terlebih dahulu dengan menghubungi @VerifyBot dan mengirimkan pesan pembatalan verifikasi akun dan melakukan verifikasi ulang menggunakan bot seperti di awal.
Dengan verifikasi ini, Telegram ingin memastikan interaksi yang aman antara pengguna dan akun resmi dan sebagai cara untuk menunjukkan bahwa pengguna berinteraksi dengan saluran, grup, atau bot resmi yang dapat dipercaya oleh pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id