Ilustrasi. (Telkomsel)
Ilustrasi. (Telkomsel)

Tips dan Trik

Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah Mulai 1 Juli 2026, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cahyandaru Kuncorojati • 28 Juni 2026 12:39
Ringkasnya gini..
  • Mulai 1 Juli 2026, registrasi nomor HP baru wajib menggunakan verifikasi wajah atau face recognition.
  • Registrasi dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator.
  • Aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Jakarta: Masyarakat yang berencana membeli kartu SIM baru setelah 1 Juli 2026 perlu memperhatikan perubahan aturan registrasi pelanggan seluler. Selain memasukkan data kependudukan, proses aktivasi kini juga mewajibkan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah (face recognition).
 
Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah sebagai langkah untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber lainnya.
 
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM dengan scan wajah? Berikut penjelasannya.
 

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor Baru Wajib Scan Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan yang mengaktifkan nomor prabayar baru wajib melewati proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
 
Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem ini telah melalui tahap uji coba sejak awal 2026 dengan melibatkan operator seluler serta integrasi data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
 
Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru. Sementara itu, pelanggan yang sudah menggunakan nomor seluler sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik wajah.
 
Bagi calon pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas kependudukan sendiri, proses registrasi dapat dilakukan menggunakan data milik orang tua atau wali.
 

Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah

Pemerintah menyediakan dua metode registrasi, yaitu melalui gerai resmi operator seluler atau secara mandiri menggunakan aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator.

Registrasi di Gerai Operator

Cara ini cocok bagi pengguna yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
 
-Datangi gerai resmi operator seluler
-Siapkan KTP atau data kependudukan yang diperlukan
-Petugas akan memasukkan data identitas ke sistem
-Lakukan proses pemindaian wajah sesuai arahan petugas
-Setelah data berhasil diverifikasi, nomor akan diaktifkan

Registrasi Mandiri Melalui Aplikasi atau Website

Jika memilih melakukan registrasi sendiri, alurnya secara umum meliputi:
 
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Sistem akan mencocokkan data dengan database Dukcapil
-Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) menggunakan kamera perangkat
-Tunggu proses validasi selesai
-Nomor seluler akan diaktifkan setelah seluruh tahapan berhasil
 
Masing-masing operator seluler nantinya akan menyediakan mekanisme registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi mereka.
 

Kenapa Registrasi SIM Kini Menggunakan Face Recognition?

Selama ini registrasi kartu SIM hanya mengandalkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
 
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan masih banyak nomor telepon yang didaftarkan menggunakan data kependudukan yang diperoleh secara tidak sah. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
 
Melalui penerapan verifikasi biometrik wajah, setiap nomor baru diharapkan benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga proses validasi menjadi lebih akurat.
 
Selain meningkatkan perlindungan bagi pelanggan, sistem ini juga diharapkan membantu operator seluler dan pemerintah dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan identitas.
 

Jumlah Nomor yang Bisa Dimiliki Tetap Dibatasi

Meski mekanisme registrasi berubah, pemerintah tetap mempertahankan aturan mengenai batas kepemilikan nomor seluler.
 
Setiap pelanggan masih dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler. Dengan jumlah operator yang saat ini beroperasi di Indonesia, satu orang tetap dapat memiliki hingga sembilan nomor seluler apabila diperlukan.
 
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pengawasan terhadap penggunaan layanan telekomunikasi.
 
Masih mencari panduan seputar smartphone dan layanan operator? Ikuti terus artikel tips dan trik terbaru untuk mendapatkan tutorial, rekomendasi gadget, hingga informasi kebijakan digital yang sedang berlaku agar pengalaman menggunakan perangkat tetap aman dan nyaman.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA