Kartu Nikah. Foto: Medcom.
Kartu Nikah. Foto: Medcom.

Tips & Trik

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama dan Baru

Arif Wicaksono • 05 Oktober 2024 11:21
Jakarta: Cara mencetak kartu nikah digital perlu diketahui bagi pengantin baru maupun lama yang membutuhkan.
 
 Kartu nikah sudah diurus Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah meluncurkan layanan baru berupa kartu nikah digital.
 
Baca juga: Buku Nikah Kini Berbentuk Digital, Begini Cara Mendapatkannya

Kartu nikah digital dapat diperoleh melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).
 
Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama dan baru.

Cara cetak kartu nikah untuk pasangan baru

-Masukan data pernikahan

Lengkapkan data pernikahan dengan masuk ke akun Simkah Kemenag dan klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah Kemenag. Kemudian masukkan data 'Nomor Daftar Nikah' dan 'Nomor Rekomendasi Nikah'.

Setelah itu masukan data-data tempat dan waktu pelaksanaan nikah serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan. Jangan lupa masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua serta wali nikah.
 
Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta kemudian masukkan nomor telepon dan alamat email
Unggah foto dan cetak bukti pendaftaran nikah.
 
Setelah akad nikah, biasanya petugas KUA akan membantu melengkapi data Anda untuk pembuatan kartu nikah digital.
 
-Tunggu Notifikasi
 
 Anda akan menerima notifikasi melalui email atau WhatsApp berisi tautan untuk mengunduh kartu nikah digital.
 
-Unduh dan Cetak
 
Klik tautan yang diberikan, kemudian unduh file kartu nikah digital tersebut. Setelah itu, Anda bisa mencetaknya sendiri di printer dengan ukuran yang sesuai.

Cara cetak kartu nikah untuk pasangan lama


 -Datangi KUA tempat Anda menikah dahulu.
 -Petugas KUA akan membantu Anda memasukkan data pernikahan ke dalam sistem website SIMKAH Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.
 -Setelah data diproses, Anda akan menerima notifikasi berisi tautan untuk mengunduh kartu nikah digital.
 -Sama seperti pasangan baru, Anda bisa mengunduh dan mencetak kartu nikah digital sesuai petunjuk yang diberikan.
 
Jika buku nikah Anda sudah dilengkapi barcode, Anda bisa langsung memindai barcode tersebut menggunakan smartphone untuk mengakses kartu nikah digital.
 
Selain mencetak, sebaiknya Anda juga menyimpan file kartu nikah digital dalam perangkat elektronik Anda sebagai arsip digital.
 
Sebelum mencetak, pastikan semua data yang tertera pada kartu nikah digital sudah benar.
 
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama atau menghubungi KUA terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




TERKAIT

BERITA LAINNYA