Dengan demikian, tidak hanya untuk kesenangan pribadi, Instagram juga menawarkan medium untuk meningkatkan penghasilan, baik untuk pribadi maupun bisnis, dengan mengunggah materi promosi di platform tersebut.
Karenanya, untuk mendukung kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan platform karyanya, Instagram menghadirkan fitur mode hilang atau vanish. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirimkan pesan langsung atau direct message yang secara otomatis akan menghilang jika penerima pesan membuka, membaca dan keluar dari chat.
Baca Juga: Ini Cara Ganti Email Instagram, Biar Aman dan Gak Diretas
Namun pada beberapa kondisi, mengaktifkan fitur ini justru akan mengganggu kenyamanan kamu dalam menggunakan Instagram, terutama saat mendapatkan pesan penting. Karenanya, kamu bisa menonaktifkan fitur ini dengan langkah berikut.
1. Temukan DM dengan mode bilang yang ingin dinonaktifkan
2. Pastikan mode hilang memang aktif di DM
3. Usap atau swipe dari bagian bawah layar ke atas hingga pesan Swipe up to turn off vanish mode muncul
4. Usap sekali lagi hingga bagian tersebut berubah warna menjadi ungu
5. Lepaskan sentuhan untuk menyelesaikannya
Fitur mode hilang atau vanish kemudian akan dinonaktifkan oleh Instagram, sehingga kamu bisa mengirimkan pesan DM secara normal dengan pesan akan terus disimpan tanpa dihapus secara otomatis.
Apabila ingin mengaktifkan fitur ini kembali, kamu bisa melakukan langkah yang sama, hingga muncul pesan Swipe up to turn on vanish mode. Sebagai informasi, mode hilang atau vanish di Instagram ditujukan untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan pesan yang dikirimkan ke pengguna lain.
Kendati bermanfaat, fitur ini juga memiliki beberapa kerugian, yaitu pesan tidak akan disimpan dalam waktu lama. Maka, kamu tidak akan bisa menemukan pesan saat akan mencari informasi dari pesan tersebut setelah membuka, membaca dan keluar dari chat. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id