Sejalan dengan target tersebut, Tokopedia secara resmi meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati, mengatakan setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.
"Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia, khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang."
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders, seperti sekarang ini, segmen yang sedang disasar untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari sektor pedagang dan UMKM.
Melalui kolaborasi ini, Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM. Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Biaya pengobatan dan santunan ketika mengalami kecelakaan - JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja. Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya, beasiswa maksimal Rp174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika diperlukan.
Santunan bagi keluarga pekerja jika tutup usia - JKM memberikan santunan kematian–bukan karena kecelakaan kerja–kepada ahli waris peserta yang terdaftar. Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp174 juta.
Cara mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Tokopedia:
1. Ketik 'BPJS' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia
2. Pilih 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan'
3. Selanjutnya, pilih voucher pekerja sesuai skala usaha
4. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi dan lakukan pembayaran
5. Setelah itu, redeem voucher dan isi e-form BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim melalui email peserta
6. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui email.
"Selain memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta baru, Tokopedia juga mengakomodasi pembayaran berbagai jenis BPJS, yang meliputi Kesehatan, BPJS Denda, dan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran," tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News