Fitur tersebut berpeluang besar untuk segera hadir dalam versi publik sehingga dapat digunakan oleh pengguna umum. WABetaInfo melaporkan bahwa fitur ini telah diperkenalkan karena peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) baru.
Sebagai informasi, General Data Protection Regulation (GDPR) adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk dapat memanfaatkan fitur tersebut, Anda harus menggunakan aplikasi WhatsApp beta versi mobile, sebab fitur ini belum dapat digunakan dan berfungsi di WhatsApp Desktop atau WhatsApp Web.
1. Akses menu Pengaturan atau Settings via tiga titik vertikal di sudut kanan atas layar
2. Masuk ke menu Akun atau Account
3. Pilih opsi Minta Info Akun atau Request Account Info

4. Ketuk Minta Laporan atau Request Report
Anda akan segera melihat informasi bertuliskan Permintaan Terkirim. WABetaInfo menjelaskan bahwa WhatsApp membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk menyelesaikan dan menampilkan laporan yang Anda pinta.
Kemudian, akan muncul tanggal yang memberitahukan jangka waktu yang dibutuhkan. Setelah meminta laporan, Anda tidak dapat membatalkan atau mengubah permintaan tersebut.
WhatsApp menyebut bahwa jika Anda mengubah nomor telepon atau menghapus akun, permintaan tersebut akan dibatalkan. Selamat mencoba!