Fitur untuk membuat status dari rekaman suara ini telah dapat digunakan pengguna WhatsApp di Indonesia sejak bulan Februari lalu. Dan untuk membuat status berupa pesan suara, kamu hanya perlu melakukan beberapa langkah sederhana ini.
1. Pilih tab Status di layar beranda WhatsApp.
2. Di bagian bawah layar status, klik ikon berbentuk pensil.
3. Ketuk ikon mikrofon.
4. Lalu, rekam status suaramu.
5. Setelah selesai merekam, ketuk ikon panah untuk mengunggah status audio mu.
Fitur pesan suara pada status WhatsApp ini akan dapat diakses kontak kamu dalam kurun waktu 24 jam, seperti status teks atau video. Kamu juga tetap bisa mengatur kontak yang diizinkan untuk mengakses pembaruan status via rekaman yang kamu unggah ini.
Selain itu, WhatsApp juga memberikan peluang sehingga kamu bisa mendengarkan suara terlebih dahulu sebelum diunggah, sebab kamu tidak bisa membatalkan rekaman suara tersebut setelah dipublikasikan.
Sebagai informasi, fitur ini hanya memungkinkan kamu untuk merekam suara dengan durasi selama 30 detik. WhatsApp juga memungkinkan pengguna untuk mengubah warna latar belakang yang digunakan saat membagikan rekaman suara ini. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id