Namun perlu diketahui, untuk dapat menggunakan iPhone tersebut di Indonesia, kamu harus mendaftarkan nomor IMEI-nya. Jika tidak, iPhone tersebut hanya dapat digunakan melalui jaringan WiFi, yang tentu saja ini akan sangat merepotkan.
Untuk itu, berikut Medcom.id telah merangkum cara mudah mendaftarkan IMEI iPhone 16 jika kamu membelinya di luar negeri. Simak informasinya berikut ini ya!
Cara Mendaftar IMEI iPhone 16
Berikut adalah cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri:
1. Melalui Situs Resmi Bea Cukai
- Kunjungi situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Klik tombol "Daftar IMEI".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data diri, data ponsel, dan bukti pembelian.
- Klik tombol "Daftar".
- Kamu akan menerima notifikasi melalui email setelah pendaftaran berhasil.
Baca juga: Catat! Ini Tips dan Waktu Terbaik Membeli iPhone Baru |
2. Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai
- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran IMEI".
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data diri, data ponsel, dan bukti pembelian.
- Klik tombol "Daftar".
- Anda akan menerima notifikasi melalui email setelah pendaftaran berhasil.
Biaya Pendaftaran IMEI
Pendaftaran IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Namun, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana besarannya tergantung pada harga beli iPhone tersebut.
Sebagai catatan, pendaftaran IMEI wajib dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kedatangan iPhone di Indonesia. Jika terlambat mendaftar, iPhone akan diblokir oleh pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News