Penghapusan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga langkah untuk memastikan kamu tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan yang tidak relevan.
Kamu bisa hapus NPWP Online 2025 ketika sudah tidak memenuhi syarat wajib pajak. Ini adalah alasan paling umum. Jika kamu sudah tidak memiliki penghasilan dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, maka NPWP kamu harus dihapus.
Misalnya, bagi individu yang sudah pensiun dan tidak lagi mendapatkan penghasilan dari pekerjaan. Selain itu, NPWP dari individu yang telah meninggal dunia perlu dihapus untuk menghentikan segala kewajiban perpajakan yang melekat pada nama almarhum.
Cara hapus NPWP online 2025 tanpa ke kantor pajak juga berguna bagi perempuan yang semula memiliki NPWP pribadi, lalu memilih untuk bergabung dengan NPWP suaminya, maka NPWP pribadinya dapat diajukan untuk dihapus.
Dengan menghapus NPWP, kamu tidak akan lagi dibebani kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau mengurus administrasi pajak lainnya.
Ini adalah cara untuk memastikan data perpajakan kamu akurat dan sesuai dengan status kamu saat ini.
Proses ini kini bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP.
Syarat Pengajuan Penghapusan NPWP
Sebelum memulai, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat utama yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Bebas dari utang pajak
Tidak ada tunggakan atau utang pajak yang belum dibayarkan.Tidak dalam proses hukum perpajakan
Permohonan tidak bisa diajukan jika kamu sedang menjalani pemeriksaan, penyelidikan, atau penuntutan terkait tindak pidana di bidang perpajakan.Tidak sedang dalam proses penyelesaian
Kamu tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).Seluruh NPWP cabang sudah dihapus
Jika kamu memiliki NPWP cabang, semua harus sudah dihapus terlebih dahulu.Cara Hapus NPWP Online via Coretax DJP
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menghapus NPWP secara online.- Buka website Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukkan ID pengguna dan kata sandi. Jika belum terdaftar, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.
- Setelah masuk, pilih menu "Portal Saya" lalu klik "Penghapusan & Pencabutan".
- Kamu akan diarahkan ke halaman "Penghapusan Pendaftaran". Di bagian "Manajemen Kasus", pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom jenis pembatalan.
- Bagian identitas wajib pajak akan terisi otomatis. kamu hanya perlu mengisi kolom "Penghapusan Pendaftaran", memilih alasan penghapusan, dan melengkapi pernyataan yang disediakan.
- Setelah semua data terisi, centang kotak persetujuan dan klik "Kirim".
- Unduh bukti penerimaan surat sebagai tanda bahwa permohonan kamu telah diajukan.
Selama permohonan kamu masih diproses dan belum ada surat keputusan penghapusan NPWP, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk menghindari kewajiban ini sementara waktu, kamu disarankan untuk mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE). Status NE akan menangguhkan kewajiban pelaporan SPT sampai surat keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id