Ya, ransomware adalah sejenis malware atau sebut saja virus yang digunakan oleh pelaku penjahat siber dan yang juga dikenal sebagai hacker atau peretas. Berbeda dari virus yang sifatnya menginfeksi dan merusak, ransomware justru tidak demikian.
Dikumpulkan Medcom.id dari berbagai sumber ransomware adalah metode serangan atau kejahatan siber yang setelah menginfeksi sebuah perangkat komputasi atau jaringan sistem maka dia akan mengakses data penting yang ada untuk dicuri.
Jadi ransomware bukan serangan yang dilancarkan begitu saja tapi dikendalikan dari jarak jauh oleh penjahat siber. Saat ransomware sudah menemukan data yang dianggap bernilai penting maka penjahat siber akan memerintahkan ransomware mengunci akses data ini dari korban dan menjadikannya sandera.
Sesuai dengan namanya yaitu ‘ransom’ yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia berarti ‘tebusan’. Penjahat siber atau pelaku yang menyerang dengan ransomware akan meminta tebusan kepada korban jika mereka ingin mendapatkan kembali akses data penting tersebut.
Meskipun begitu, belum tentu penjahat siber akan dengan sukarela mengembalikan akses data penting jika sudah menerima tebus. Pada banyak kasus, pelaku ransomware telah menggandakan atau menyalin data penting tadi untuk dijual di pasar gelap internet atau dark web.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap penyebab gangguan yang dialami Pusat Data Nasional (PDN) yaitu serangan ransomware dengan jenis Lockbit 302.
Budi menyebut peretas meminta tebusan dana mencapai USD8 juta atau sekitar Rp131 miliar. Namun, Budi menegaskan bahwa pihak pemerintah Indonesia dengan tegas tidak bernegosiasi maupun memenuhi permintaan tebusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id