Mengutip Phone Arena, langkah ini menjadi bagian terbaru dari sengketa antitrust besar yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Google menilai terdapat kesalahan hukum dalam putusan yang dijatuhkan Hakim Distrik Amit Mehta pada 2024 lalu.
Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Google melanggar Sherman Antitrust Act karena mempertahankan dominasi pencarian online melalui praktik anti-persaingan. Kasus ini berfokus pada perjanjian miliaran dolar antara Google dan sejumlah perusahaan teknologi, termasuk Apple.
Pemerintah AS menilai pembayaran tersebut membuat Google menjadi mesin pencari default di berbagai perangkat dan browser sehingga menyulitkan pesaing seperti Bing untuk berkembang. Google membantah tuduhan tersebut.
Google menyatakan dominasi Search terjadi karena kualitas layanan mereka dianggap lebih baik oleh pengguna dan mitra bisnis, bukan karena praktik monopoli. Dalam dokumen banding, Google menegaskan Apple memilih Google Search secara sukarela karena dianggap memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna Safari.
Google juga menyoroti bahwa pengguna iPhone, iPad, dan Mac tetap dapat mengganti mesin pencari default ke layanan lain melalui pengaturan Safari. Karena itu, perusahaan menilai kesepakatan dengan Apple tidak bersifat eksklusif seperti yang disebut dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Apple Senior Vice President Eddy Cue turut memberikan kesaksian terkait kerja sama tersebut. Cue menyatakan Apple tetap memilih Google karena kualitas pencariannya dinilai lebih baik dibandingkan dengan kompetitor, termasuk Microsoft Bing.
Bahkan menurutnya, pengguna Apple berpotensi tetap akan beralih ke Google meski Bing dijadikan default. Selain menggugat status monopoli, Google juga berupaya membatalkan sejumlah remedy atau sanksi yang sebelumnya diperintahkan pengadilan.
Salah satu poin penting adalah kewajiban Google membagikan sebagian data pencarian kepada perusahaan pesaing untuk meningkatkan persaingan di pasar search engine. Google menilai kewajiban tersebut dapat menimbulkan risiko privasi pengguna dan justru menghambat inovasi.
Google juga menganggap keputusan tersebut memberi keuntungan besar bagi perusahaan AI baru yang tidak ikut membangun infrastruktur pencarian internet selama bertahun-tahun. Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat (AS) justru menginginkan hukuman lebih berat.
Departemen Kehakiman sebelumnya sempat mengusulkan agar Google dipaksa melepas beberapa unit bisnis tertentu, termasuk Chrome, demi mengurangi dominasi perusahaan di sektor pencarian internet dan AI.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang karena dapat berlanjut hingga Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sengketa tersebut juga menjadi salah satu perkara antitrust teknologi terbesar dalam beberapa dekade terakhir, bersamaan dengan meningkatnya pengawasan terhadap perusahaan teknologi raksasa lainnya seperti Meta, Apple, dan Amazon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News