KTP2JB dan Komdigi meluncurkan Pedoman Publisher Rights.
KTP2JB dan Komdigi meluncurkan Pedoman Publisher Rights.

Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Pedoman Publisher Rights Diluncurkan

Lufthi Anggraeni • 11 Maret 2025 10:14
Jakarta: Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Publisher Rights di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
“Mulai bulan Oktober, selang sebulan setelah komite terbentuk pada bulan September, kami menyusun draft dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Kami diskusi cukup panjang dan sampai Jumat kemarin kami masih melakukan pleno,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo.
 
KTP2JB meminta aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komdigi, komunitas pers, dan platform digital, untuk merumuskan Pedoman Publisher Rights. Tujuan pedoman ini adalah untuk membangun kolaborasi yang lebih baik antara komite, pemerintah, perusahaan pers, dan platform digital.

Dengan demikian, tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya bisa terwujud.
 
Suprapto menjelaskan bahwa Pedoman Publisher Rights adalah panduan yang bersifat kolaboratif dan mempersilakan perusahaan pers untuk mengajukan kerjasama. Sebagai media, mediator, dan penghubung antara platform digital dan perusahaan pers, KTP2JB menegaskan siap memfasilitasi dan menjembatani kerjasama tersebut.
 
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, juga menyampaikan apresiasinya atas upaya KTP2JB dalam menyelesaikan Pedoman Publisher Rights. Nezar menyatakan bahwa pedoman ini adalah langkah penting dalam mewujudkan kolaborasi adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan platform besar, sesuai dengan amanat Perpres No 32 Tahun 2024.
 
"Ini salah satu program prioritas kita juga, terutama bagaimana Publisher Rights yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perpres (No 32 Tahun 2024) itu bisa dioperasionalkan dan bisa dilaksanakan sesuai harapan semua pihak," ujar Nezar.
 
Wamenkomdigi menambahkan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media bisa terjaga dengan informasi bermutu. Nezar juga mengatakan bahwa pedoman ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum.
 
Pedoman Publisher Rights juga disebut Nezar sebagai simbol komitmen bersama untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas dapat terus hadir dan berkembang di tengah disrupsi digital. 
 
Kewajiban platform digital mencakup beberapa hal, antara lain upaya terbaik dalam mendukung prioritas fasilitasi dan komersialisasi berita yang dihasilkan perusahaan pers, serta kewajiban memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan platform digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan