TP-Link setuju untujk membayar denda atas pelanggaran yang dibuatnya
TP-Link setuju untujk membayar denda atas pelanggaran yang dibuatnya

Sinyal Router Terlalu Kencang, TP-Link Kena Denda Rp2,6 Miliar

Riandanu Madi Utomo • 04 Agustus 2016 11:30
medcom.id: Produsen perangkat jaringan TP-Link telah mengakui kesalahan atas pelanggaran terhadap aturan Komisi Komunikasi Amerika Serikat (FCC) mengenai standar kekuatan sinyal pada router.

TP-Link juga setuju untuk membayar denda sebesar USD200 ribu atau sekitar Rp2,6 miliar akibat pelanggarannya tersebut.

Menurut PC Mag, TP-Link akan menarik berbagai router WiFi di pasar AS yang memiliki kekuatan sinyal tidak sesuai dengan standar mulai hari ini. Sementara untuk router yang telah dibeli oleh konsumennya, TP-Link akan menyediakan update firmware yang dapat mengurangi kekuatan sinyal agar kembali sesuai dengan aturan FCC.

Dalam kasus kali ini, TP-Link dituntut oleh FCC karena beberapa router diketahui telah menyalahi aturan, yaitu memiliki sinyal yang di atas batas aturan yang ditetapkan. FCC mengatakan bila router tersebut bisa mengganggu spektrum sinyal radio lainnya.

"Produsen perangkat jaringan memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar perangkat yang dikeluarkannya tidak mengganggu spektrum sinyal radio lainnya," ujar FCC.

"Kami menemukan bila beberapa router WiFi TP-Link telah melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dan terbukti bila router dapat mengganggu spektrum sinyal radio lain."

Selain masalah kekuatan sinyal yang berlebihan, TP-Link juga diketahui tidak memperbolehkan penggunanya untuk memasang firmware dari pihak ketiga di router. FCC menganggap hal tersebut sebagai penghambat inovasi, dan akhirnya TP-Link juga setuju untuk mengikuti FCC.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA