“Konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan terkait dengan peningkatan tarif. Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen,” ujar Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara.
Dari hasil survei yang dilakukan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), jarak tempuh rata-rata konsumen per hari adalah 8,8 kilometer.
Kenaikan tarif dari Rp2.200 per kilometer menjadi Rp3.100 per kilometer, atau sekitar Rp900 per kilometer, akan menyebabkan pengeluaran konsumen bertambah ditaksir sebesar Rp7.920 per hari.
Selain itu, sebesar 50 persen responden dari 2001 pengguna yang di survey RISED mengaku semakin jarang menggunakan kendaraan pribadi setelah ada ojek online.
Sehingga kenaikan tarif bawah ojek online dinilai dapat meningkatkan kembali penggunaan kendaraan pribadi, yang turut berdampak pada kemacetan.
Survei yang dilakukan RISED menyebut sebesar 40,98 persen responden, dengan rentang pendapatan di bawah Rp2 juta sebesar 50 persen, Rp2 juta-Rp7 juta sebesar 40 persen dan di atas Rp7 juta sebesar 10 persen. Responden mengaku memanfaatkan ojek online sebagai penghubung antara rumah mereka dengan lokasi transportasi umum seperti stasiun kereta atau terminal bus.
Konsumen dengan jarak rumah dan lokasi transportasi umum berkisar satu kilometer diprediksi tetap akan menggunakan jasa ojek online ini. Namun, peningkatan tarif disebut akan mengurangi minat pengguna dengan jarak lokasi lebih dari dari dua kilometer terhadap ojek online ini.
Berdasarkan survei, kenaikan tarif ini dinilai akan memberatkan tidak hanya pengguna layanan ojek online secara umum, juga usaha kecil menengah yang memanfaatkan jasa logistik dari perusahaan ojek online.
Sebagai informasi, pengguna umum layanan ojek online pada survei ini disebut RISED terbesar di kalangan masyarakat dengan pendapatan di bawah 2 juta.
Peningkatan tarif ini disebut Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal hanya akan menguntungkan mitra pengemudi ojek online dalam jangka waktu singkat, berkat lonjakan pendapatan yang mereka peroleh.
Namun, dalam jangka waktu panjang, Fithra menyebut kenaikan tarif ini akan merugikan mitra pengemudi, sebab berpotensi menghilangkan peminat layanan ojek online dalam jumlah signifikan.
Sebagai informasi, Grab menerapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp1.200 per kilometer, sedangkan Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan bersama Tim 10 berencana menaikan tarif batas bawah menjadi Rp3.100, dan pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut akan selesai pada Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id