Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan digital. Sebelumnya, registrasi kartu SIM di Indonesia cukup dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun, mulai pertengahan tahun 2026 ini, pelanggan baru diwajibkan menjalani proses verifikasi wajah atau face recognition yang akan dicocokkan dengan data kependudukan resmi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa penerapan penuh sistem biometrik dilakukan setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil memuaskan.
Evaluasi pemerintah bersama operator seluler menunjukkan teknologi yang digunakan telah cukup andal untuk diterapkan secara nasional. Dalam praktiknya, calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor baru nantinya perlu menyiapkan KTP elektronik dan melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses registrasi.
Data biometrik tersebut kemudian akan diverifikasi dengan basis data kependudukan guna memastikan identitas pengguna benar-benar sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat nomor telepon kini menjadi komponen utama dalam berbagai layanan digital.
Nomor seluler sering digunakan untuk mengakses rekening perbankan, dompet digital, akun media sosial, hingga layanan pemerintahan berbasis elektronik. Karena itu, validasi identitas lebih kuat dianggap diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan penipuan daring.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa kewajiban biometrik berlaku untuk pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Meski demikian, pemerintah mendorong pengguna eksisting untuk ikut melakukan verifikasi biometrik secara sukarela sebagai bagian dari peningkatan keamanan data pelanggan.
Sebelum penerapan penuh pada tanggal 1 Juli 2026, Indonesia sempat menjalankan masa transisi melalui skema hybrid. Pada tahap awal, calon pelanggan masih dapat memilih registrasi menggunakan NIK dan KK atau melalui verifikasi biometrik wajah.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi nomor baru akan menggunakan mekanisme biometrik sebagai metode utama. Kebijakan ini menempatkan Indonesia di antara negara-negara yang mulai mengadopsi teknologi biometrik sebagai bagian dari sistem registrasi layanan telekomunikasi.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional sekaligus memperkuat perlindungan data dan identitas masyarakat di era layanan digital yang kian terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News