Uber membayarkan dana sebesar USD20 juta untuk memenuhi tuntutan hukum dari pengemudinya.
Uber membayarkan dana sebesar USD20 juta untuk memenuhi tuntutan hukum dari pengemudinya.

Kena Tuntut, Uber Bayar Rp226 Miliar

Lufthi Anggraeni • 23 Januari 2017 16:37
medcom.id: Uber dilaporkan membayarkan dana sebesar USD20 juta atau sekitar Rp226 miliar, untuk memenuhi tuntutan yang didaftarkan oleh pengemudi layanan transportasinya.
 
Sejumlah pengemudi layanan ini mendaftarkan tuntutan terkait penipuan jumlah yang akan diterima dan harus dibayarkan untuk membiayai mobil pada perusahaan tersebut.
 
Kesepakatan yang diumumkan oleh Federal Trade Commision (FTC) ini mencakup pernyataan yang dibuat Uber pada tahun 2013 hingga 2015, saat merekrut lebih banyak pengemudi untuk memperluas layanannya dan tetap lebih unggul dari pesaingnya, yaitu Lyft.

FTC menyebut, sebagian besar pengemudi Uber memperoleh pendapatan tidak lebih banyak jika dibandingkan dengan 18 kota besar di Amerika Serikat yang diumumkan oleh Uber, seperti laporan CNBC.
 
Pihak regulator ini juga menegaskan bahwa driver membayarkan biaya lebih banyak untuk menyewa kendaraan mereka, dibandingkan dengan klaim yang disebutkan oleh Uber Technologies.
 
Sementara itu, Uber mengaku siap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan akan menghadirkan banyak perubahan untuk menghadirkan pilihan terbaik bagi pengemudi mereka.
 
Sebagian besar dana kesepakatan Uber telah dibayarkan kepada pengemudi. Namun, dokumen yang didaftarkan pada pengadilan federal tidak menyebutkan jumlah pengemudi yang akan mendapatkan dana tersebut, atau rata-rata dana yang akan mereka diterima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan