Dalam pernyataannya, TFH menghargai temuan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait perlindungan data. Perusahaan berharap dapat terus bekerja sama dengan otoritas terkait agar dapat kembali menyediakan teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Menanggapi berbagai masukan, TFH memberikan penjelasan transparan mengenai empat poin utama terkait cara kerja teknologi World yang dirancang dengan prinsip perlindungan privasi.
Poin pertama dan paling krusial, TFH menegaskan bahwa World tidak pernah menyimpan atau menjual data pribadi apapun, termasuk gambar iris pengguna.
Prosesnya, yang dikenal sebagai Personal Custody, memastikan bahwa setelah seseorang berhasil melakukan verifikasi melalui perangkat Orb, gambar iris mereka dienkripsi secara end-to-end dan dikirim langsung ke perangkat pengguna.
Setelah itu, gambar tersebut segera dihapus secara permanen dari Orb. Ini berarti kendali penuh atas data pribadi, termasuk opsi untuk menghapusnya, sepenuhnya berada di tangan masing-masing individu melalui World App.
TFH juga menjelaskan bahwa World tidak mengetahui identitas pribadi pemegang World ID. Untuk membuat akun atau melakukan verifikasi, pengguna tidak memerlukan nama, alamat email, nomor telepon, maupun kewarganegaraan.
Protokol World dirancang hanya untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia yang nyata dan unik. Verifikasi anonim ini dimungkinkan oleh teknologi Zero-Knowledge Proof (ZKP) dan Anonymized Multi-Party Computation (AMPC), yang secara kriptografis mengubah kode iris menjadi fragmen-fragmen terenkripsi.
Fragmen ini diklaim tidak dapat ditautkan kembali ke individu mana pun, sehingga identitas pengguna tetap anonim.
Menjawab kekhawatiran tentang pengguna di bawah umur, TFH menyatakan bahwa layanan mereka hanya ditujukan untuk individu berusia 18 tahun ke atas. Terdapat sistem verifikasi usia dua lapis.
Pertama, saat registrasi di World App, calon pengguna wajib memasukkan tanggal lahir untuk mengkonfirmasi usia mereka di atas 18 tahun. Jika terdeteksi di bawah umur, sistem akan otomatis memblokir dan mencegah upaya registrasi ulang.
Kedua, saat verifikasi fisik, perangkat Orb menggunakan machine learning untuk menilai apakah seseorang terlihat di bawah umur, dan akan menghentikan proses jika terdeteksi demikian.
TFH menekankan bahwa tujuan World selaras dengan agenda digital Indonesia, yaitu menyediakan bukti kemanusiaan (proof of personhood) yang aman untuk melindungi pengguna dari penipuan dan deep fakes di ranah digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News